MAKALAH ANTROPOLOGI HUKUM

MAKALAH ANTROPOLOGI HUKUM

 

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN SEMARANG DALAM RANGKA USAHA MEMPERKUAT KETAHANAN PANGAN DEMI TERWUJUDNYA SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS

 

 

Disusun Oleh :

ULFAH KHAERUNISA YANUARTI

 NIM. B2A009507

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG

2012


DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………..  i

BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………………………  1

  1. Latar Belakang……………………………………………………………………………………. 1
  2. Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………….. 4
  3. Tujuan Penulisan …………………………………………………………………………………. 4

BAB III : PEMBAHASAN  ………………………………………………………………………..  4

  1. Pengertian, Pengaturan serta Sub sistem Ketahanan pangan ……………………..  5
  2. Ketahanan pangan dapat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia ……. 8

BAB IV : PENUTUP …………………………………………………………………………………  15

  1. Kesimpulan ……………………………………………………………………………………….. 15
  2. Saran…………………………………………………………………………………………………. 16

DAFTAR KEPUSTAKAAN………………………………………………………………………. 17

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.            Latar Belakang

Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup dan karenanya kecukupan pangan bagi setiap orang setiap waktu merupakan hak azasi yang layak dipenuhi. Berdasar kenyataan tersebut masalah pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk setiap saat di suatu wilayah menjadi sasaran utama kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Oleh karena itu kebijakan (pemantapan) ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan serta merupakan fokus utama dalam pembangunan pertanian. Peningkatan kebutuhan pangan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kesempatan kerja bagi penduduk guna memperoleh pendapatan yang layak agar akses terhadap pangan merupakan dua komponen utama dalam perwujudan ketahanan pangan. Kebijakan pemantapan ketahanan pangan dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah terwujudnya stabilitas pangan nasional.

Menurut Dewan Ketahanan Pangan (2006), inti persoalan dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat nasional beberapa tahun belakangan ini adalah pertumbuhan permintaan pangan yang melebihi pertumbuhan penyediaannya. Permintaan pangan meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat serta perubahan selera. Sedangkan masalah kapasitas produksi terkendala oleh kompetisi pemanfaatan lahan dan menurunnya kualitas sumber daya alam. Pada tataran rumah tangga, pemantapan ketahanan pangan terkendala oleh besarnya proporsi kelompok masyarakat yang memiliki daya beli rendah ataupun yang tidak memiliki akses atas pangan karena berbagai sebab, sehingga mereka mengalami kerawanan pangan yang kronis. Pembangunan ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan memperhatikan kinerja di tingkat nasional.

Adanya perbedaan permasalahan potensi dan sumber daya di tiap daerah mengharuskan kebijakan pangan terutama mengenai ketahanan pangan tidak bisa dilihat secara nasional saja, tapi perlu dilihat secara spesifik antar daerah agar kebijakan dan program-program yang dilaksanakan efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata. Lumbung pangan telah lama dikenal sebagai cadangan pangan di pedesaan dan sebagai penolong pada masa paceklik. Hal tersebut selain disebabkan karena terbatasnya kemampuan masyarakat pedesaan terutama petani berlahan sempit, dan anjloknya harga gabah pada saat panen, serta langkanya dan relatif tingginya harga pupuk dan saprodi lainnya, yang menyebabkan petani harus berhutang. Dengan fungsi konvensionalnya, LPMD telah membantu meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dalam skala yang kecil.  Selanjutnya dengan menumbuhkembangkan kemampuannya diharapkan fungsi lumbung dapat meningkat, tidak hanya membantu ketahanan pangan masyarakat dalam skala terbatas, namun dalam jangka panjang dapat ditingkatkan lagi menjadi lembaga ekonomi yang berkembang di pedesaan. Pada skala yang lebih luas, gabah yang dijual petani secara bersamaan pada musim panen menyebabkan marketable surplus yang cukup besar.  Rendahnya daya tawar petani untuk menunggu saat penjualan yang baik dan berkurangnya kemampuan BULOG dalam menyerap sebagian marketable surplus tersebut telah berdampak pada menurunnya harga gabah di bawah harga dasar pada musim panen. Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi petani, khususnya para petani kecil. Dalam rangka mengatasi kondisi tersebut tumbuh pemikiran untuk memanfaatkan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD), yang selama ini sudah ada, untuk mengambil sebagian peran BULOG di tingkat pedesaan. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana lumbung-lumbung tersebut  siap dan mampu menyerap marketable surplus yang begitu besar pada saat panen raya.

Kerawanan pangan dan kemiskinan hingga saat ini masih menjadi masalah utama di Kabupaten Semarang. Bahkan kerawanan pangan mempunyai korelasi positif dan erat kaitannya dengan kemiskinan. Berdasarkan data Dewan Ketahanan Pangan Nasional menunjukkan sebagian besar masyarakat mengalami defisit energi protein karena mengkonsumsi di bawah jumlah yang dianjurkan 2000 kkal per kapita dan 52 gram protein per kapita per hari. Sebanyak 127,9 juta jiwa atau 60 persen dari total populasi Indonesia mengkonsumsi energi 1.322-1.998 kkal/hari.[1] Dari data Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Semarang juga dapat di ketahui bahwa jumlah rumah tangga pra sejahtera karena alasan ekonomi di Kabupaten Semarang mencapai 44%, dengan rincian sebagai berikut jumlah rumah tangga yang didata sejumlah 233.916 rumah tangga, sedangkan rumah tangga prasejahtera karena alasan ekonomi sebanyak 101.956 rumah tangga. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan dalam Bab VI Pasal 13 ayat 1 tertulis menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma. standar, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jelas bahwa perlu adanya pengamatan secara regional tentang kasus ketahanan pangan dan kebijakan ketahanan pangan, sehingga penelitian ini akan meneliti kondisi ketahanan pangan di salah satu provinsi di Indonesia.

Ketahanan pangan sangat berkaitan dengan kemampuan suatu daerah untuk mengelola potensi yang dimilliki oleh masing-masing daerah. Karena tidak mungkin manusia hidup di dunia hanya mengandalkan orang lain atau dalam hal ini daerah lain. Oleh karena itu dituntut untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri. Tetapi hal semacam ini harus dikontrol oleh pemerintah daerah masing-masing. Bagaimana pemerintah tersebut melalui program-program yang dikeluarkannya dapat mewujudkan ketahanan pangan yang baik demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Penulis mengaitkan ketahanan pangan, kewajiban pemerintah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. B.            Rumusan Masalah

Dengan mengacu pada hal-hal yang telah diuraikan pendahuluan di atas, maka selanjutnya akan dirumuskan beberapa hal yang dijadikan sebagai permasalahan, yaitu :

  1. Apakah pengertian dari Ketahanan Pangan serta bagaimana pengaturan dan sub sistem Ketahanan Pangan?
  2. Bagaimana cara meningkatkan ketahanan pangan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas baik?
  3. C.           Tujuan Penulisan

Berdasar rumusan masalah di atas tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

  1. Mengetahui pengertian, pengaturan serta sub sistem Ketahanan Pangan di Kabupaten Semarang.
  2. Mengetahui Cara Meningkatkan Ketahanan Pangan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik.

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.           Pengertian, Pengaturan dan Sub Sistem Ketahanan Pangan

Pengertian pangan dapat kita lihat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman.[2] Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi manusia. Pangan yang aman, bermutu, bergizi,beragam dan tersedia cukup merupakan prasyarat utama bagi kepentingan kesehatan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ketahanan Pangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.  Menurut FAO, Ketahanan Pangan adalah situasi dimana semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif.

Secara umum kebijakan (pemantapan) ketahanan pangan nasional yang dirumuskan adalah terkait dengan upaya mewujudkan ketahanaan pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan Tahun 1996 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2001. Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan melalui ketersediaan pangan, maka perlu kontrol dan peran Pemerintah. Pemerintah daerah setempat terutama. Seperti Kabupaten Semarang yang memiliki instrumen hukum tertulis bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu segera menetapkan penjabaran tugas dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang. Selain itu, untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang. Hal tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang.

Ketahanan pangan sebagian terjemahan istilah food security, diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi.[3] Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :

  1. Kecukupan (ketersediaan) pangan
  2. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.
  3. Penyerapan Pangan

Sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.

Gambar

SUB SISTEM KETAHANAN PANGAN

 

Secara rinci penjelasan mengenai sub sistem tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. 1.        Ketersediaan Pangan (food availability) yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk hidup aktif dan sehat.
  2. 2.        Akses pangan (food access) yaitu kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga dan individu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses ekonomi tergantung pada pendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana distribusi), sedangkan akses sosial menyangkut tentang preferensi pangan.
  3. 3.      Penyerapan pangan (food utilization) yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita.
  4. 4.      Stabiltas (stability) merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi dalam kerawanan pangan kronis (chronic food insecurity) dan kerawanan pangan sementara (transitory food insecurity). Kerawanan pangan kronis adalah ketidak mampuan untuk memperoleh kebutuhan pangan setiap saat, sedangkan kerawanan pangan sementara adalah kerawanan pangan yang terjadi secara sementara yang diakibatkan karena masalah kekeringan banjir, bencana, maupun konflik sosial.
  5. 5.      Status gizi (Nutritional status) adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya satus gizi ini diukur dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita dan kematian bayi.

Penjelasan mengenai Indikator Ketahanan Pangan, dapat diuraikan sebagai berikut. Indikator yang dapat digunakan untuk menilai kinerja ketahanan pangan salah satunya adalah konsumsi pangan. Indikator yang dapat digunakan untuk menilai kinerja konsumsi adalah tingkat partisipasi dan tingkat konsumsi pangan. Keduanya menunjukkan tingkat aksesibilitas fisik dan ekonomi terhadap pangan.[4]Aksesibilitas tersebut menggambarkan pemerataan dan keterjangkauan penduduk terhadap pangan. Pemerataan mengandung makna adanya distribusi pangan ke seluruh wilayah sampai tingkat rumah tangga, sementara keterjangkauan adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.[5]

Indikator lainnya adalah mutu pangan, yaitu dapat dinilai atas dasar kriteria keamanan pangan dan kandungan gizi. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan kualitas gizi yang baik, diperlukan variasi konsumsi dengan instrumen yang dapat digunakan adalah skor Pola Pangan Harapan.[6]

 

  1. B.            Meningkatkan Ketahanan Pangan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Baik

Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Mengingat luasnya substansi dan banyaknya pelaku yang terlibat dalam pengembangan sistem ketahanan pangan, maka kerja sama yang sinergis dan terarah antar institusi dan komponen masyarakat sangat diperlukan. Pemantapan ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders), khususnya masyarakat produsen, pengolah, pemasar dan konsumen pangan.Kinerja para pihak tersebut sangat dipengaruhi oleh :

  1. Kondisi ekonomi, sosial, politik dan keamanan;
  2. Pelayanan prasarana publik bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi dan permodalan;
  3. Pelayanan kesehatan dan pendidikan;
  4. Pengembangan teknologi, perlindungan dan
  5. Kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan.Berbagai upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui :
    1. pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.Hal ini dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti. Teknologi tersebut tentu yang benar-benar bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian. Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan usahatani dan kesejahtraan petani.
    2. penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pebngadaan sarana produksi, tetapi dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain. Dengan tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.
    3. Revitalitasasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis. Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak perekonomian di pedesaan. Pemberdayaan petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.

Cara pandang dan perilaku sebagian masyarakat terhadap pangan, baik mereka yang tergolong rendah maupun tinggi tingakt pendidikann, pengetahuan dan kemampuannya, masih lebih terfokus pada volume, penampilan, rasa atau citra modernnya. Perilaku ini, cenderung mengabaikan aspek kualitas pangan, khususnya dalam arti mutu gizi. Dampak dari perilaku tersebut adalah bertambahnya kasus-kasus kerawanan gizi, baik gizi buruk maupun lebih. Kasus gizi buruk tidak hanya terjadi pada masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga pada mereka yang tergolong mampu. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran atas konsumsi pangan pangan dengan kecukupan gizi sesuai dengan norma-norma kesehatan. Disamping itu perilaku yang kurang sadar gizi juga dipengaruhi oleh budaya dan kepercayaan lokal dengan kebiasan makans pesifik lokasi, yang kadangkala berlawanan dengan kaidah gizi dan kesehatan. Perilaku keluarga yang kurang sadar gizi tersebut perlu diubah kearah sadar gizi, melalui penyuluhan, kampanye dan pendidikan bagi seluruh masyarakat yang dimulai dari usia dini. Dengan ini diharapkan keluarga dan masyarakat dapat menerapkan perilaku gizi yang baik dan benar, dapat mengendalikan potensi dan mengatasi masalah pangan dan gizi dalam keluarganya. Hal ini penting mengigat sadar gizi merupakan awal dari upaya perbaikan status gizi, yang selanjutnya berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia generasi yang akan datang.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara bersama-sama pendapatan, pendidikan dan kepemilikan aset produktif berpengaruh terhadap kerawanan pangan di Desa Wiru, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dibuktikan dari kepemilikan aset produktif juga berpengaruh terhadap kerawanan pangan.

 

B.1 Strategi Atau Cara Meningkatkan Ketahanan Pangan di Semarang Demi Mewujudkan Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Sejalan dengan permasalahan, peluang dan paradigma baru pemantapan ketahanan pangan, strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :

  1. Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitasi kemampuan, optimalisasi pemantapan dabn pelestarian sumberday alam yaitu : lahan, air dan perairan.
  2. Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga, serta perilaku sadar gizi.
  3. Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan tersentralisasi dengan pengertian sebagai berikut :
    1. Berdaya saing tinggi, yang diupayakan melalui peningkatan efisiensi dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi, peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta penajaman orientasi pasar.
    2. Berkerakyatan, yaitu memfasilitasi peluang yang lebih besar bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam usaha kecil dan menengah, dengan mendaya gunakan sumberdaya yang dimilikinya.
    3. Berkelanjutan, diupayakan melalui peningkatan dan pemeliharaan kapasitas sumberdaya alam, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengembangansistem distribusikeuntungan yang adil.
    4. Tersentralisasi, yang berarti keputusan tentang hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan berada ditangan masyarakat bersama Pemerintah Daerah Semarang , dalam rangka mendorong pendayagunaan keunggulan sumberdaya daerah sesuai referensi masyarakat di daerah yang bersangkutan.
    5. Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku lintas wilayah dan lintas waktu dalam suatu sistem koordinasi guna mensinergikan kebijakan, program dan kegiatan pemantapan ketahanan pangan.
    6. Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah dalam menfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam pemantapan ketahanan pangan.

 

B.2 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kebutuhan akan pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, dimana dengan pangan manusia dapat menjalani kehidupannya dengan layak. Sesuai dengan bunyi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak“.

Peningkatan ketahanan pangan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas baik sebagai basis ketahanan ekonomi daerah setempat.

Menurut Hasibuan Malayu S.P, sumber daya manusia merupaka kemampuan yang dimiliki oleh setiap manusia yang terdiri dari daya pikir dan daya fisik setiap manusia.[7] Sumber daya manusia menjadi unsur pertama dan utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Dalam hal ini, manusia adalah objek yang dituju dan sumber daya manusia merupakan subjek atau pelaku yang kemampuan totalitas daya pikir dan daya fisik yang dimiliki manusia mempengaruhi produktivitas sehingga kualitas manusia dapat menunjang kesejahteraan hidup dan kebutuhan hidup manusia dari setiap sumber daya alam yang dimiliki.

Dengan demikian, manusia memiliki pengaruh yang sangat besar baik sebagai pelaku kebijakan atau sebuah indikator keberhasilan dari ketahanan pangan tersebut. Semakin baik dalam pengelolaan ketahanan pangan di daerah akan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan intelegensi tinggi dan mampu mengoperasikan segala sesuatunya dengan teknologi sesuai dengan perkembangan jaman. Selain itu sumber daya manusia juga dapat dijadikan sebagai faktor penentu, bagaimana manusia itu dapat menggunakan akal pikirannya untuk mengelola ketahanan pangan dengan baik.

 

B.3  Peningkatan Sumber Daya Manusia, Ruang Lingkup dan Sasaran di Kota Semarang

Ruang lingkup dan sasaran peningkatan yaitu :

  1. Manusia :
    1. Individu,
    2. Kelompok,
    3.  Masyarakat, dan
    4. Rakyat.
    5. System :
      1. Organisasi,
      2. Kelembagaan,
      3. Lingkungan Kerja
      4. Financial :
        1. Modal,
        2.  Keuangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup dan sasaran Peningkatan :

  1. Manusia yaitu meningkatkan daya potensi kekuatan, yang ada pada manusia kearah yang lebih baik dengan membandingkan masa lalu dengan masa sekarang misalnya.
  2. Sistem yaitu berupa potensi daya-kekuatan organisasi institusi, fungsi manajemen, kepemimpinan, koordinasi pengawasan, pembinaan, bimbingan dll, kearah yang lebih baik dan sempurna.
  3. Financial yaitu berupa peningkatan potensi yang ada pada sumber keuangannya, sehingga dapat lebih meningkatkan pemanfaatannya dibandingkan dengan masa lalu, mana lebih efektif dan efisien.

Keberadaan lumbung distribusi pangan masyarakat (LDPM) di Jawa Tengah akan terus dikembangkan. Pasalnya selain mampu menjaga ketahanan pangan daerah, juga akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Pemprov akan terus kembangkan LDPM untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Kota Semarang dalam hal ini sebagai wilayah yang ditinjau Ketahanan Pangannya demi mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Wakil Bupati Semarang menuturkan akan terus mengembangkan LDPM itu dengan memberikan stimulant secara berkelanjutan. Pada tahap pertama, akan diberikan bantuan sebesar Rp 150 juta termasuk untuk pembangunan gudang penyimpanan beras LDPM selanjutnya diposisikan sebagai garda terdepan penjaga ketahanan pangan masyarakat. Gubernur Bibit Waluyo berharap para pengelola LDPM dapat terus berkarya mengembangkan usahanya. Menurutnya, setidaknya ada tiga manfaat penting yang langsung dinikmati pengelola LDPM dan masyarakat sekitarnya. Yakni persediaan pangan terutama beras yang cukup, bekatul atau dedak sebagai hasil sampingan penggilingan padi sebagai pakan ternak bermutu dan pupuk kandang dari kotoran hewan peliharaan. Jika ketiganya dapat dimaksimalkan, maka masyarakat setempat akan dapat memperoleh lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Hal tersebut adalah bagian dari meningkatkan SDM yang baik di Semarang. Dengan begitu, keberhasilan usaha penguatan ketahanan pangan ini akan dapat dinikmati masyarakat luas. Misalnya pembuatan gudang dapat dilakukan dengan memanfaatkan bahan-bahan yang ada di desa setempat seperti bambu dan lainnya. Sementara itu lumbung pangan yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Subur Tambakboyo Ambarawa mengelola sawah seluas kurang lebih 126 hektar dengan tingkat produksi sekitar 7-8 ton per hektar.  Lewat produksi itu, Gapoktan “Tani Subur” mampu mensuplai kebutuhan beras bermutu baik di beberapa instansi. Diantaranya sebuah tempat wisata besar di Bawen yang dikelola salah satu BUMN, sebuah batalyon militer di Ambarawa dan beberapa pihak lainnya. Maka jelaslah bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menguatkan ketahanan pangannya demi terwujudnya Kualitas Sumber Daya Manusia sangat keras dilakukan. Masyarakat diberdayakan karena ini demi kemajuan mental spiritual mereka sendiri.

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

  1. A.           Kesimpulan

Dari penulisan makalah ini dapat ditarik beberapa kesimpulan berdasarkan uraian pada setiap pokok bahasan.

Pertama, Pengertian pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman. Pengaturan mengenai Ketahanan Pangan di Kota Semarang pada khususnya, terdapat dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang. Ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :

  1. Kecukupan (ketersediaan) pangan
  2. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.
  3. Penyerapan Pangan

Status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.

Kedua, Peningkatan ketahanan pangan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas baik sebagai basis ketahanan ekonom daerah setempat yang dalam hal ini adalah Kota Semarang.

Ketiga, Gubernur Bibit Waluyo berharap para pengelola LDPM dapat terus berkarya mengembangkan usahanya. Menurutnya, setidaknya ada tiga manfaat penting yang langsung dinikmati pengelola LDPM dan masyarakat sekitarnya. Yakni persediaan pangan terutama beras yang cukup, bekatul atau dedak sebagai hasil sampingan penggilingan padi sebagai pakan ternak bermutu dan pupuk kandang dari kotoran hewan peliharaan. Jika ketiganya dapat dimaksimalkan, maka masyarakat setempat akan dapat memperoleh lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Hal tersebut adalah bagian dari meningkatkan SDM yang baik di Semarang. Dengan begitu, keberhasilan usaha penguatan ketahanan pangan ini akan dapat dinikmati masyarakat luas.

 

  1. B.            Saran

Peningkatan usaha ketahanan pangan di Semarang memang sudah terlihat lebih baik dibanding sebelum tahun 1999. Namun semua masih berpusat pada daerah serta desa-desa di wilayah Kabupaten Semarang. Kota Semarang sendiri sangat bergantung pada usaha LPMD di wilayah desa-desa. Oleh karena itu, alangkah baiknya usaha peningkatan ketahanan pangan yang sejatinya berkaitan dengan kualitas Sumber Daya Manusia suatu daerah, harus lebih digalakkan dengan melibatkan semua unsur dan lapisan masyarakat, baik yang di Kota Semarang maupun di wilayah desa atau kelurahannya. Pemerintah Kota semarang sendiri seyogyanya dalam hal ini juga tidak boleh menutup mata bahwa pemberdayaan masyarakat erat kaitannya dengan keberhasilan usaha peningkatan ketahanan pangan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BUKU :

  1. Hasibuan Malayu, S.P., Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara), 2009.
  2. Badan Ketahanan Pangan, 2006, Pedoman Umum Program Aksi Desa Mandiri Pangan (MAPAN). Depatemen Pertanian.
  3. Ilham, 2006.

JURNAL :

  1. Soetrisno, Noer, 2005, Strategi Pembangunan Ketahanan Pangan, Jurnal Pangan, Semarang: Perusahaan Umum BULOG.
  2. Nainggolan, Kaman, 2005, Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat, Jurnal Pangan, Semarang: Perusahaan Umum BULOG.
    1. JEJAK, Volume, 2 Nomor 2, September 2009

 

WEBSITE :

  1. http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/
  2. http://damandiri.or.id./file/wahidipbtinjauan.pdf/  .
    1. http://siteresources.worldbank.org/INTINDONESIA/Resources/Publication/280016-1106130305439/617331-1110769011447/810296-1110769073153/feeding.pdf

SKRIPSI :

 

  1.  ANALISIS PENGARUH SUBSIDI PUPUK, KREDIT PANGAN, DAN PENGELUARAN PEMERINTAH ATAS INFRASTRUKTUR TERHADAP KETAHANAN PANGAN JAWA TENGAH. Disususn oleh Ridwan Kurniawan Kapindo, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, 2011.

 

 

 

 


[1] JEJAK, Volume, 2 Nomor 2, September 2009

[2] Kepala Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian

[3] http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/ diakses pada tanggal 10 Mei 2012 pukul 07.00 WIB

 

[4] Dirjen Perikanan Tangkap, dalam Ilham et al, 2006

[5] (Ilham et al. 2006).

 

[6] (Ilham et al. 2006).

 

[7] Hasibuan Malayu, S.P., Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara), 2009,  hlm. 241-243

makalah paradigma filsafat hukum dalam kasus nenek minah

 

LEGAL POSITIVISME DALAM PARADIGMA POSITIVISME DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM

 

 

 

Disusun Oleh:

Ulfah Khaerunisa Yanuarti

NIM. B2A009507

 

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG

2012

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.           Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum. Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi, hidup berdampingan secara damai dan menjaga eksistensinya didunia telah diakui.[1] Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke III (tiga), menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum serta dalam tindakannya harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang diciptakan untuk mengatur suatu tatanan di dalam pemerintahan, termasuk juga warga negaranya.

Ilmu hukum memiliki penggolongan mengenai hukum dengan berbagai sudut pandang, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan untuk mencegah atau menghambat perbuatan-perbuatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku, karena bentuk hukum pidana merupakan bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara.  Pelaku tindak pidana, terhadapnya akan dikenakan tindakan melalui proses pemeriksaan persidangan perkara pidana. Dalam proses pemeriksan persidangan, dibutuhkan suatu alat bukti untuk mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Dasar hukum tentang pembuktian dalam hukum acara pidana mengacu pada Pasal 183-189 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Hakim dalam hukum acara pidana bersifat aktif, artinya hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan kepada tertuduh.

Putusan hakim kerap dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah kasus Nenek Minah yang diputus bersalah karena melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP. Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti pisau, yaitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Karena mereka membandingkan kasus pencurian 3 buah kakao yang dilakukan Nenek Minah ini dengan kasus besar seperti Kasus Bank Century, dimana hakim hanya  memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Orang yang menilap uang hingga Rp 2.8 triliun dan menyebabkan lembaga negara harus mengucurkan dana Rp 6.7 triliun hanya divonis 4 tahun penjara. Hal yang tentunya sangat tidak adil jika dibandingkan dengan Nenek tua yang mencuri 3 buah kakao hanya untuk dijadikan bibit karena tidak mampu membelinya, justru diseret ke pengadilan, lalu divonis 1,5 bulan. Tidak sedikit pengadilan menjatuhkan hukuman hampir maksimum bagi para pelaku pencuri kelas “teri”, yakni dari 6 bulan hingga 7 tahun,tetapi mengapa seorang perampok 2.8 triliun hanya divonis 4 tahun.

Namun, sadarkah kita bahwa para hakim yang memutus perkara tersebut adalah hakim yang berbeda. Jika kita menisik lebih dalam, mereka dituntun paradigmanya masing-masing. Sehingga tidak bisa kita menghujat hakim yang memutus bersalah Nenek Minah tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tidak adil hanya karena kita membandingkannya dengan kasus lain yang sekali lagi, hakim pemutus perkara tersebut bukanlah hakim yang sama dengan kasus Bank Century ataupun kasus hukum lainnya. Kita lupa bahwa setiap manusia itu memiliki paradigma masing-masing yang dengan adanya hal tersebut, menuntun kita dalam setiap perbuatan. Paradigma itulah yang menuntun para hakim dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya. Bagi seseorang yang merengkuh Paradigma Positivisme dengan aliran Legal Positivisme, maka kebenaran diukur pada logika akal semata, bukan pada hati nurani dan keadilan yang dicapai adalah keadilan menurut ukuran undang-undang.

Positivisme berusaha menjelaskan pengetahuan ilmiah berkenaan dengan tiga komponen yaitu bahasa teoritis, bahasa observasional dan kaidah-kaidah korespondensi yang mengakaitkan keduanya. Tekanan positivistik menggarisbawahi penegasannya bahwa hanya bahasa observasional yang menyatakan informasi faktual, sementara pernyataan-pernyataan dalam bahasa teoritis tidak mempunyai arti faktual sampai pernyataan-pernyataan itu diterjemahkan ke dalam bahasa observasional dengan kaidah-kaidah korespondensi. Tokoh aliran positivisme yang paling terkenal adalah Auguste Comte. Kaum positivis percaya bahwa masyarakat merupakan bagian dari alam dimana metode-metode penelitian empiris dapat dipergunakan untuk menemukan hukum-hukum sosial kemasyarakatan. Aliran ini tentunya mendapat pengaruh dari kaum empiris dan mereka sangat optimis dengan kemajuan dari revolusi Perancis. Comte menuangkan gagasan positivisnya dalam bukunya the Course of Positivie Philosoph, yang merupakan sebuah ensiklopedi mengenai evolusi filosofis dari semua ilmu dan merupakan suatu pernyataan yang sistematis yang semuanya itu tewujud dalam tahap akhir perkembangan.

Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan (seperti yang diusung oleh kaum idealisme khususnya idealisme Jerman Klasik). Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan. Aliran Legal Positivisme yang dipayungi oleh Paradigma Positivisme memiliki konsep hukum yaitu apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan[2], dia memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Hukum bercirikan rasionalistik, teknosentrik, dan universal, tidak ada hukum kecuali perintah penguasa. Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural.

Singkatnya, aliran ini mengindentikkan hukum sebagai undang-undang. Oleh karenanya, Paradigma Positivisme, meletakkan dimensi spiritual dengan segala perpektifnya seperti agama, etika dan moralitas sebagai bagian yang terpisah.

B.      Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dalam uraian di atas, maka penulis merumuskan pokok permasalahannya sebagai berikut :

  1. Bagaimana Paradigma Positivisme menjelaskan dalam hal dijatuhinya putusan bersalah Nenek Minah karena terbukti mencuri 3 (tiga) buah kakao (lengkap dengan set basic belief ontologi, epistemologi dan metodologinya) ?
  2. Bagaimana mengukur keadilan jika dihadapkan dengan penegakan kepastian hukum dalam suatu kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan Nenek Minah?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. A.      Paradigma Positivisme dengan Seperangkat Set Basic Belief (Ontologi, Epistemologi dan Metodologi) Menjelaskan Kasus Nenek Minah

Seorang nenek berumur 55 Tahun yang bernama Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara karena menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA)  adalah hal yang biasa saja. Saat itu, Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus 2009. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penulis meyakini untuk saat ini merengkuh Paradigma Positivisme yang menuntun setiap pola pikir yang diyakini bahwa Positivisme merupakan paradigma paling baik dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Paradigma Positivisme memiliki set basic belief yaitu Ontologi, Epistemologi dan Metodologi. Mengenai Ontologi dari Paradigma Positivisme, dalam kasus Nenek Minah ini realitasnya adalah hukum. Hukum tersebut berada di luar diri hakim atau sebagai kenyataan yang ada di luar dirinya. Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP yang berbunyi  “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya sendiri secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Ada atau tidaknya pencurian, terbukti atau tidak pencurian tersebut, tanpa memperhatikan keadaan yang melingkupinya (ketidaktahuan si Nnenek Minah dan kemiskinan yang menjeratnya).

Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa

Maksud dari barang siapa adalah orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan kepersidangan karena telah didakwakan melakukan tindak pidana dan perbuatanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar Nenek Minah. Maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur kesatu ini terpenuhi.

  1. Mengambil sesuatu barang

Maksud dari mengambil sesuatu barang adalah memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Nenek Minah pada hari minggu tanggal 2 Agustus 2009 sekitar pukul 13.00 WIB, telah mengambil 3 (tiga) buah kakao/cokelat dengan cara memetik dari pohon pada perkebunan PT RSA IV Darmakradenan di blok A.9 di Desa Darmakradenan, kecamatan Ajibarang, kabupaten Banyumas dan tertangkap tangan oleh saksi Tarno Bin Sumanto dan Rajiwan alias Diwan dan akibat perbuatan terdakwa PT RSA IV Darmakradenan mengalami kerugian sekitar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, maka unsur kedua ini telah terpenuhi.

  1. Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta yang bersesuaian bahwa benar terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah kakao atau coklat seluruhnya milik PT RSA IV darmakradenan bukanlah milik terdakwa.maka berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur ketiga ini telah terbukti.

  1. Dengan maksud memiliki barang dengan melawan hukum

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa dimuka persidangan maka diperoleh fakta yang bersesuaian bahwa benar terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah kakao/cokelat seberat kurang lebih 3 kg yang seluruhnya milik PT RSA IV Darmakradenan dan terdakwa mengambil barang tersebut di atas tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT RSA IV Darmakradenan dengan maksud akan dimiliki untuk bibit tanaman dan perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT RSA IV Darmakradenan menderita kerugian Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, unsur keempat ini terpenuhi.

Unsur-unsur di atas menunjukan kesalahan dari pelaku tindak pidana. Kesalahan yang dilakukan oleh Nenek Minah adalah kesengajaan yang bersifat tujuan, yaitu si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana (constitutief gevol).Karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 362 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa Nenek Minah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan, melanggar Pasal 362 KUHP karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya tersebut.

Dengan realitas hukum yang sudah diuraikan di atas, maka dapat ditarik hubungan sebab akibat sebagai berikut. Nenek Minah terbukti bersalah karena perbuatan yang dilakukannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, maka akibatnya dia harus dihukum. Yang menentukan atau deterministik dalam kasus ini bahwa Nenek Minah harus dihukum adalah adanya Undang-Undang (KUHP), merupakan peraturan tertulis sifatnya menentukan, memastikan bahwa hukum itu mengandung kepastian.[3]

Epistemologi dalam hal ini adalah hubungan antara hakim dengan kasus pencurian yang sedang diperiksa tersebut. Sifatnya adalah dualis-objektif, Peneliti dan objek yang diteliti dianggap sebagai entitas yang terpisah[4] yaitu ada dua pihak yang sama-sama independen dan tidak saling memengaruhi (hakim dan kasus hukum dibiarkan menjauh, bebas nilai serta bebas bias)4[5]. KUHP sudah sempurna sehingga tidak perlu memengaruhi realitas di luar yang artinya dalam kasus ini hakim adalah “corong” Undang-Undang, sehingga ia tidak melibatkan nilai (baik kemanusiaan ataupun moral) di dalam kasus tersebut karena sesungguhnya realitas atau hukumnya sudah pasti. Sedangkan untuk Metodologi, adalah eksperimental atau manipulatif. Harus selalu dilakukan uji empiris dan verivikasi yaitu membuktikan bahwa Nenek Minah benar bersalah. Ketika ada dakwaan dari Penuntut Umum, hakim harus melakukan verivikasi terhadap keterangan saksi-saksi dan pengajuan alat bukti yang nantinya dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Inilah yang dinamakan proses pembuktian dalam kasus tindak pidana pencurian yang melanggar ketentuan hukum Pasal 362 KUHP. Yang perlu ditekankan di sini adalah, Paradigma Positivisme selalu menekankan pada obyektivitas dalam memandang sebuah realitas.

  1. B.      Mengukur Keadilan yang Dihadapkan dengan Kepastian Hukum

Kasus nenek Minah menurut Paradigma Positivisme adalah sebuah perbuatan yang harus dihukum, tanpa menghiraukan besar kecil kerugian akibat pencurian yang dilakukannya. Penegakan hukum terhadap Nenek Minah harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial serta moralitas, karena menurut kacamata Paradigma Positivisme, tujuan hukum adalah kepastian hukum, tanpa adanya kepastian hukum tujuan hukum tidak akan tercapai walaupun harus mengenyampingkan rasa keadilan. Menurut Austin, hukum terlepas dari soal keadilan dan terlepas dari soal baik dan buruk. Karena itu, ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.[6] Seorang Positivisme, Hart, mengemukakan pandangan John Austin tentang kewajiban hukum untuk mematuhi perintah adalah paksaan, itu salah [7] berbagai arti dari positivisme menurut Hart, sebagai berikut:.

  1. Hukum adalah perintah
  2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum berbeda dengan studi sosiologis, histories dan penilaian kritis.
  3. keputusan-keputusan dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu merujuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijaksanaan dan moralitas.
  4. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan.[8]

Paradigma Positivisme yang memayungi aliran Legal Positivisme, menjelaskan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Hukum identik dengan Undang-Undang. Dari bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP menentukan bahwa, dapat dipidana atau tidaknya suatu perbuatan tergantung pada undang-undang yang mengaturnya.Jadi, selama perbuatan pidana tidak diatur didalam didalam hukum positif, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana dan tidak bisa diminta pertanggung jawaban hukumnya menurut hukum pidana. Ketika Nenek Minah kedapatan mengambil 3 buah kakao, yang secara ekonomi nilainya tidak seberapa, nenek Minah harus berurusan dengan hukum, karena perbuatan yang dilakukan nenek Minah menurut hukum Pidana termasuk kepada perbuatan pidana yakni tindak pidana pencurian. Menurut Paradigma Positivisme bagaimana pun hukum  harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum. Menurut penulis, Pertimbangan hakim yang dalam setiap kasus-kasus yang ditangani memang memberikan kepastian hukum yang tinggi. Karena kepastian hukum berasal dari penguasa atau negara yang dapat berupa pasal-pasal dalam undang-undang,

BAB III

PENUTUP

  1. A.           Kesimpulan

Dari penulisan ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan berdasar pembahasan permasalahan disertai dengan uraian penjelasannya, yaitu :

Pertama, kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Hukum yang dipaparkan adalah Pasal 362 KUHP. Epistemologi yang bersifat dualis-objektif, pihak-pihak yang independen,tidak saling memengaruhi (antara hakim dengan kasus hukum yang diperiksanya). Tidak ada yang melibatkan nilai di sana karena hukum atau realitasnya berada di luar diri hakim. Metodologinya, selalu adanya verivikasi atau uji empiris. Hakim melakukannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan adanya alat bukti yang dicocokkan dengan keterangan Nenek Minah sebagai terdakwa. Ketika semua unsur Pasal 362 terpenuhi, maka Nenek Minah diputus bersalah dan harus dihukum. Singkatnya, Paradigma Positivisme selalu menekankan objektivitas.

Kedua, Paradigma Positivisme yang memayungi aliran Legal Positivisme, menjelaskan tidak ada hukum di luar undang-undang, hukum identik dengan Undang-Undang. Bagaimana pun hukum harus ditegakkan yang keadilannya adalah keadilan menurut Undang-Undang. Hukum harus dipisahkan dari nilai kemanusiaan dan moral demi kepastian hukum. Itulah sebabnya Nenek Minah tetap harus dihukum terlepas dari seberapa besar kerugian yang diderita PT Rumpun Sari Antan, karena terbukti secara sah melakukan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP.

  1. B.            Saran

Demi kepastian dan penegakkan hukum Indonesia di masa kini dan mendatang, sudah seyogyanya menjaga konsistensi putusan hakim antara putusan yang satu dengan putusan hakim lainnya dalam kasus serupa yang telah diputuskan, apabila untuk kasus serupa terjadi perbedaan yang besar antara putusan pengadilan satu dengan lainnya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu berbeda tetapi yang satu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Inilah yang harus dihindari dalam upaya mempertahankan kepastian hukum.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Prof. Indarti, E. SH,MA,PhD. Diskresi dan Paradigma : Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro, 2010.
  2. Guba, E.G. dan Lincoln, Y.S. , Intoduction : Entering the Field of Qualitative Research, dalam N.K. Denzin dan Y.S.   Lincoln, Handbook of Qualitative Research, London : Sage Publications Inc., 1994..
  3. W.Friedman, Teori dan Filsafat Hukum Dalam Buku Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1993.
  4. Rasjidi, Lili dan Sidharta, Arief, Filsafat Hukum (Mazhab dan Refleksinya), Bandung : Remadja Karya , 1989.
  5. Hart, H.L.A., The Concept of Law, Edisi Kedua, Clarendon Press, Oxford, 1994.
  6. Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penulisan Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Press,1986.

 

 

 


[1] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,  Bayumedia, Surabaya, 2005,    hlm. 1

[2] Handout Materi Kuliah Filsafat Hukum

[3] Catatan Kuliah Filsafat Hukum, Selasa, 05 Juni 2012

[4] Guba, E.G. dan Lincoln, Y.S. , Intoduction : Entering the Field of Qualitative Research, dalam N.K. Denzin dan Y.S.   Lincoln, Handbook of Qualitative Research, London : Sage Publications Inc., 1994, hlm. 135.

[5] Catatan Kuliah Filsafat Hukum, Selasa, 05 Juni 2012

[6]  Muhammad Sidiq, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Prandya Paramita, Jakarta, 2009, hlm.6

[7] H.L.A. Hart, The Concept of Law, Edisi Kedua, Clarendon Press, Oxford, 1994, hlm.80.

[8]  Satjipto Raharjo II, Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian IV, Karunika, Jakarta, 1985, hlm.111

makalah kapita selekta hukum pidana

MAKALAH KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA

 

KEBIJAKAN KRIMINAL dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI

 

 

 

OLEH :

  Nama  : ULFAH KHAERUNISA

                           NIM    : B2A009507

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG

2012


DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………..  i

BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………  1

  1. Latar Belakang ……………………………………………………………………………..  1
  2. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………….  3

BAB II  PEMBAHASAN ……………………………………………………………………  4

  1. Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana dan Penjatuhan Pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 ………………………………………………………………….  4
  2. Langkah Strategis Kebijakan Kriminal menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai Upaya Penanggulangan Korupsi …………………………………………..  9

BAB III PENUTUP …………………………………………………………………………..  13

  1. Kesimpulan …………………………………………………………………………………..  13
  2. Saran ……………………………………………………………………………………………  13

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………….  15

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.            Latar Belakang

Marc Ancel pernah menyatakan bahwa modern criminal science teridiri dari tiga komponen, yaitu Criminology, Criminal Law dan Penal Policy.Dikemukakan olehnya bahwa Penal Policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat Undang-Undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan Undang-Undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat kebijakan kriminal dalam pembuatan Undang-Undang, termasuk juga dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana Korupsi dianggap sebagai suatu kejahatan yang menyebabkan krisis multidimensional. Di Indonesia, korupsi ini sudah ada sejak sebelum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat. Kemudian setelah perang dunia kedua, muncul era baru, gejolak korupsi ini meningkat di Negara yang sedang berkembang, Negara yang baru memperoleh kemerdekaan. Meskipun pada akhir tahun 2007 ranking korupsi di Indonesia menurun, tetapi sampai pada triwulan pertama tahun 2008, posisi Indonesia tetap termasuk dalam “the big ten”, dalam bidang korupsi. Secara yuridis normatif berbagai peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan KKN sudah memadai, di antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah UU No.20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,   Instruksi Presiden  No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Presiden  No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi bagaimana efektivitasnya, peraturan perundang-undangan dengan ketentuan normanya hanya bisa implementatif bila digerakkan oleh “mesin” penegakan hukum. Mengapa KKN tetap saja semarak.

Korupsi merupakan sebuah bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, baik kerugian materiel maupun kerugian immateriel. Penyebab orang melakukan tindak pidana korupsi terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor penyebab tersebut bersifat kompleks dan motivasi antara satiu orang dengan orang lainnya belum tentu sama. Karena itu, multiple-factor theory dapat digunakan sebagai alat telaah untuk memahami kriminogen suatu tindak pidana. Rasionalitas pelaku dalam melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipahami dari teori netralisasi, terutama dalam kaitannya dengan kehendak “mau menang sendiri” dan “serakah”. Selain sebagai persoalan masyarakat, korupsi merupakan persoalan moral dan budaya. Bahkan, berdasarkan Konvensi Anti-Ko­rupsi tahun 2003 telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, secara tegas diatur bahwa korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi dan bersi­fat lintas batas teritorial (trans-nasio­nal), disamping pencucian uang, perda­gangan manusia, penyelundupan migran dan penyelundupan senjata api. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi.

 

  1. B.            Rumusan Masalah

Dengan mengacu pada uraian pendahuluan di atas, maka selanjutnya akan dirumuskan beberapa hal yang dijadikan sebagai permasalahan. Adapun hal-hal tersebut adalah:

  1. Bagaimana peraturan hukum positif Indonesia mengatur tentang tindak pidana korupsi dilihat dari pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan pidananya?
  2. Apa saja langlah-langkah strategis kebijakan kriminal dalam tindak pidana korupsi di Indonesia menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001?

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.           Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana dan Penjatuhan Pidana dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001  

Pengertian tindak pidana korupsi telah jelas diatur dalam 13 pasal dalamUndang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN Tahun 2001 Nomor 134; TLN No. 4150). Salah satu diantara pengertian tersebut adalah Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan korupsi adalah sebagai berikut.

Pasal 2

(1)     Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Selain Pasal 2, berdasarkan 13 pasal dalam UU di atas , terdapat 30 rumusan tentang tindak pidana korupsi, yang dari rumusan tersebut dapat dikelompokkan menjadi menjadi 7 kelompok, yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Pemerasan, Penggelapan dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (conflick of interest), serta Gratifikasi.

Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pertanggung jawaban pidana pada perkara tindak pidana korupsi yaitu:

  1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
    1. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
    2. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
    3. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
    4. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
    5. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
    6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 ditentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, serta ditentukan pula pidana penjara  bagi pelaku yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, dapat dihindari keleluasan diskresi dari penuntut umum dalam menetapkan tuntutannya, juga hakim dalam penjatuhan pidana.  Ini berarti mencegah atau mengurangi ketidak-adilan  dalam penetapan tuntutan pidana dan besar kemungkinan terjadi  disparitas pidana. Ancaman pidana minimum khusus ini tidak dikenal dalam induk dari ketentuan hukum pidana (dalam KUHP),  namun direncanakan  dianut dalam konsep KUHP yang akan datang.  Hal ini didasari, antara lain pemikiran yakni guna menghindari disparitas pidana yang sangat menyolok untuk delik-delik yang secara hakiki berbeda kualitasnya, dan juga untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi general, khususnya bagi delik-delik yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat. Tindak pidana korupsi jelas menimbulkan akibat yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, lebih khususnya keuangan dan perekonomian negara, atau dampaknya berwujud pada  citizenship of victim,  the act threatens specific national interest,   citizenship of the propetraion.

Penjatuhan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut. Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi :

  1. a.        Pidana Mati

Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu (pasal 2 ayat (2)).

  1. b.        Pidana Penjara

1)        Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)

2)        Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)

3)        Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)

4)        Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.

 

 

  1. c.         Pidana Tambahan

1)        Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.

2)        Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

3)        Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi :

Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimal ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui procedural ketentuan pasal 20 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

 

 

 

  1. B.            Langkah Strategis Kebijakan Kriminal menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai Upaya Penanggulangan Korupsi

Pendayagunaan UU No. 20 Tahun 2001  termasuk sebagai kebijakan kriminal, yang menurut Sudarto, sebagai usaha yang rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kajahatan. Di dalamnya mencakup kebijakan hukum pidana yang disebut juga sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, yang dalam arti paling luas merupakan keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.[1] Istilah kebijakan kriminal diterjemahkan dari istilah criminal policy (bahasa Inggris). Istilah tersebut merupakan persamaan dari istilah politiek criminal (Bahasa Belanda). G. Peter Hoefnagels menjelaskan, bahwa (a) criminal policy is the science of science responses; (b) criminal policy is thescience of crime prevention; (c) criminal policy is a designating human behavior as crime; (d) criminal policy is a rational total of the responses to crime. Kebijakan kriminal adalah ilmu pengetahuan yang memberi tanggapan. Kebijakan tersebut merupakan ilmu pengetahuan dalam penanggulangan kejahatan. Kebijakan kriminal juga merupakan penjelmaan dari ilmu pengetahuan dan bersifat terapan. Berdasarkan pendapat Hoefnagels, dapat diketahui bahwa penerapan hukum pidana untuk menangulangi kejahatan meliputi ruang lingkup berikut.

  1. Administrasi peradilan pidana dalam arti sempit, yaitu pembuatan hukum pidana dan yurisprudensi, proses peradilan pidana dalam arti luas (meliputi kehakiman, ilmu kejiwaan, ilmu sosial), dan pemidanaan.
  2. Psikiatri dan psikologi forensik.
  3. Forensik kerja sosial.
  4. Kejahatan, pelaksanaan pemidanaan dan kebijakan statistik.

Kebijakan hukum pidana adalah penerapan hukum pidana untuk memberantas kejahatan. Hukum pidana merupakan posisi yang strategis dalam memberantas Korupsi, bersifatultimum remidium (obat terakhir), tetapi pada dasarnya pada hukum pidana terdapat fungsi premium remidium (obat penangkal). Menurut teori Friedman :

  1. Substansi Hukum

Substansi hukum tentang tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah “memadai” dan dengan adanya beban pembuktian terbalik. Ketentuan pembuktian terbalik hanya berlaku pada tindak pidana baru tentang gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

  1. UU No. 31 Tahun 1999, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
  2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Diatur mengenai sistem pembuktian terbalik yang  bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dan penuntut umum tetap membuktikan dakwaannya. Hal ini ditentukan dalam Pasal 37, 37A, 38A, 38B UU No. 31 Tahun 19999 jo UU No. 20 tahun 2001.  Sistem pembuktian seperti itu merupakan  suatu penyimpangan dari KUHAP yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, jadi bukan terdakwa yang membuktikannya.  Akan tetapi UU Korupsi  menentukan terdakwa berhak melakukannya. Apabila ia dapat membuktikan bahwa tindak pidana korupsi tidak terbukti, tetap saja penuntut umum wajib membuktikan dakwaannya. Inilah yang disebut sistem pembuktian terbalik yang terbatas.  Pembuktian terbalik diberlakukan pada  tindak pidana berkaitan dengan  gratifikasi dan  tuntutan  harta benda terdakwa yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tidak kalah  pentingnya, hal baru yang berupa perluasan tempat berlakunya UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 (Pasal 16), jadi memuat ketentuan  yuridiksi ke luar batas teritorial (extra-territorial).  Ini mempunyai relevansi dengan perkembangan tindak pidana  yang bersifat transnasional dan global, khususnya terjadi pula pada tindak pidana korupsi. Dengan  undang-undang tersebut  berarti memperkuat daya-jangkaunya jika dihadapkan pada  pelaku yang berada d luar batas teritorial.

  1. Struktur Hukum

Elemen struktur hukum merupakan semacam mesin. Elemen struktur hukum yang terdiri atas misalnya jenis-jenis peradilan, yurisdiksi peradilan, proses banding, kasasi, peninjauan kembali, pengorganisasian penegak hukum, mekanisme hubungan polisi kejaksaan, pengadilan, petugas pemasyarakatan, dan sebagainya.

  1. Budaya Hukum

Korupsi yang terjadi di tingkat masyarakat seoalah telah menjadi budaya alami, sehingga sangat susah untuk diberantas, namun hanya bisa dikurangi. Di Indonesia ada ketentuan yang mengatur tentang peran serta masyarakat, misalnya Pasal 41 Bab V UU No. 31 Tahun 1999 yang dijabarkan dalam PP No. 71 Tahun 2001. Peran serta masyarakat ini penting untuk menanggulangi tindak pidana korupsi, yang juga harus berjalan seiring dengan upaya-upaya lain.  Hal ini didasari pertimbangan pertama, korban korupsi yang utama adalah masyarakat, kedua,  pemberantasan korupsi bukan monopolin aparat pengak hukum, perlu keterlibatan masyarakat, ketiga, gerakan sosial anti korupsi perlu dikembangkan dalam kultur  masyarakat.  Sehubungan dengan, khususnya masalah korupsi juga terkait  rusaknya tatanan di bidang administrasi-birokratik, maka selain hukum pidana terdapat upaya-upaya pengaturan  pemenuhan terhadap hukum (compliance with law) untuk mencegah pelanggaran hukum.   Partisipasi masyarakat berfungsi sebagai pengawasan pula terhadap bekerjanya birokrasi dan keseluruhan aparat pemerintah maupun penyelenggara negara, untuk tertibnya pelaksanaan  segala peraturan sebagai pemenuhan mereka terhadap hukum yang berlaku  di lingkungan lembaganya.

Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  UU No. 20 tahun 2001 yang merupakan perundang-undangan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi akan menghadapi problema keterbatasan kemampuannya, mengingat tipe atau kualitas sasaran  (yakni korupsi) yang bukan merupakan tindak pidana sembarangan (dari sudut pelakunya, modus-operandinya) sering dikategorikan sebagai White Collar crime. Oleh karena itu, upaya  dengan  sarana lainnya secara bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan. Sehubungan dengan ini, Barda Nawawi Arief4 menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal.


 

BAB III

PENUTUP

  1. A.           Kesimpulan

Dari penulisan makalah ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan yang diambil adalah berdasar pembahasan permasalahan disertai dengan uraian penjelasannya, yaitu :

  1. Kebijakan kriminal secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 :
    1.  kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy); dan
    2. kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana (nonpenal policy).

Kedua sarana (penal dan nonpenal) tersebut di atas merupakan suatu pasangan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan, bahkan dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dalam usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat.

  1. Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, memperhatikan beberapa langkah strategis yang dimulai dari substansi hukum, struktur hukumnya dan pemberdayaan masyarakat atau disebut budaya hukum dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi yang kian marak di negeri ini.
  2. B.            Saran

Saran yang dapat diberikan berdasarkan penulisan makalah ini  adalah Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari  penghapusan rezim KKN, pencegahan sentralisasi kekuasaan, dan  penguatan penegakan hukum. Sehingga, alangkah lebih baik jika semua lapisan masyarakat betul-betul membantu upaya pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum bekerja dengan baik, sedang masyarakat ikut mendukung segala upaya demi melaksanakan Undang-Undang yang telah dibentuk agar terciptanya negara demokrasi yang bebas korupsi.


 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku
    1. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
    2. Arief, Barda Nawawi, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Kencana.
    3. Arief, Barda Nawawi, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, PT Citra Aditya Bakti..
    4. Djaja, Ermansjah, 2008, Memberantas Korupsi Bersama KPK :    Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta, Sinar Grafika.
    5. Hartanti, Efi, 2007, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika.
    6. Sudarto, 1981, Hukum  dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

 

 

  1. Undang-Undang
    1. UU Nomor 31 Tahun 1999
    2. UU Nomor 20 Tahun 2001

 

 


[1] Sudarto, Hukum  dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1981),  hal.  113, 158.