MAKALAH ANTROPOLOGI HUKUM
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN SEMARANG DALAM RANGKA USAHA MEMPERKUAT KETAHANAN PANGAN DEMI TERWUJUDNYA SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS
Disusun Oleh :
ULFAH KHAERUNISA YANUARTI
NIM. B2A009507
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………….. i
BAB I : PENDAHULUAN………………………………………………………………………… 1
- Latar Belakang……………………………………………………………………………………. 1
- Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………….. 4
- Tujuan Penulisan …………………………………………………………………………………. 4
BAB III : PEMBAHASAN ……………………………………………………………………….. 4
- Pengertian, Pengaturan serta Sub sistem Ketahanan pangan …………………….. 5
- Ketahanan pangan dapat mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia ……. 8
BAB IV : PENUTUP ………………………………………………………………………………… 15
- Kesimpulan ……………………………………………………………………………………….. 15
- Saran…………………………………………………………………………………………………. 16
DAFTAR KEPUSTAKAAN………………………………………………………………………. 17
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup dan karenanya kecukupan pangan bagi setiap orang setiap waktu merupakan hak azasi yang layak dipenuhi. Berdasar kenyataan tersebut masalah pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk setiap saat di suatu wilayah menjadi sasaran utama kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Oleh karena itu kebijakan (pemantapan) ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan serta merupakan fokus utama dalam pembangunan pertanian. Peningkatan kebutuhan pangan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan kesempatan kerja bagi penduduk guna memperoleh pendapatan yang layak agar akses terhadap pangan merupakan dua komponen utama dalam perwujudan ketahanan pangan. Kebijakan pemantapan ketahanan pangan dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah terwujudnya stabilitas pangan nasional.
Menurut Dewan Ketahanan Pangan (2006), inti persoalan dalam mewujudkan ketahanan pangan di tingkat nasional beberapa tahun belakangan ini adalah pertumbuhan permintaan pangan yang melebihi pertumbuhan penyediaannya. Permintaan pangan meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat serta perubahan selera. Sedangkan masalah kapasitas produksi terkendala oleh kompetisi pemanfaatan lahan dan menurunnya kualitas sumber daya alam. Pada tataran rumah tangga, pemantapan ketahanan pangan terkendala oleh besarnya proporsi kelompok masyarakat yang memiliki daya beli rendah ataupun yang tidak memiliki akses atas pangan karena berbagai sebab, sehingga mereka mengalami kerawanan pangan yang kronis. Pembangunan ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan memperhatikan kinerja di tingkat nasional.
Adanya perbedaan permasalahan potensi dan sumber daya di tiap daerah mengharuskan kebijakan pangan terutama mengenai ketahanan pangan tidak bisa dilihat secara nasional saja, tapi perlu dilihat secara spesifik antar daerah agar kebijakan dan program-program yang dilaksanakan efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata. Lumbung pangan telah lama dikenal sebagai cadangan pangan di pedesaan dan sebagai penolong pada masa paceklik. Hal tersebut selain disebabkan karena terbatasnya kemampuan masyarakat pedesaan terutama petani berlahan sempit, dan anjloknya harga gabah pada saat panen, serta langkanya dan relatif tingginya harga pupuk dan saprodi lainnya, yang menyebabkan petani harus berhutang. Dengan fungsi konvensionalnya, LPMD telah membantu meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dalam skala yang kecil. Selanjutnya dengan menumbuhkembangkan kemampuannya diharapkan fungsi lumbung dapat meningkat, tidak hanya membantu ketahanan pangan masyarakat dalam skala terbatas, namun dalam jangka panjang dapat ditingkatkan lagi menjadi lembaga ekonomi yang berkembang di pedesaan. Pada skala yang lebih luas, gabah yang dijual petani secara bersamaan pada musim panen menyebabkan marketable surplus yang cukup besar. Rendahnya daya tawar petani untuk menunggu saat penjualan yang baik dan berkurangnya kemampuan BULOG dalam menyerap sebagian marketable surplus tersebut telah berdampak pada menurunnya harga gabah di bawah harga dasar pada musim panen. Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi petani, khususnya para petani kecil. Dalam rangka mengatasi kondisi tersebut tumbuh pemikiran untuk memanfaatkan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD), yang selama ini sudah ada, untuk mengambil sebagian peran BULOG di tingkat pedesaan. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana lumbung-lumbung tersebut siap dan mampu menyerap marketable surplus yang begitu besar pada saat panen raya.
Kerawanan pangan dan kemiskinan hingga saat ini masih menjadi masalah utama di Kabupaten Semarang. Bahkan kerawanan pangan mempunyai korelasi positif dan erat kaitannya dengan kemiskinan. Berdasarkan data Dewan Ketahanan Pangan Nasional menunjukkan sebagian besar masyarakat mengalami defisit energi protein karena mengkonsumsi di bawah jumlah yang dianjurkan 2000 kkal per kapita dan 52 gram protein per kapita per hari. Sebanyak 127,9 juta jiwa atau 60 persen dari total populasi Indonesia mengkonsumsi energi 1.322-1.998 kkal/hari.[1] Dari data Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Semarang juga dapat di ketahui bahwa jumlah rumah tangga pra sejahtera karena alasan ekonomi di Kabupaten Semarang mencapai 44%, dengan rincian sebagai berikut jumlah rumah tangga yang didata sejumlah 233.916 rumah tangga, sedangkan rumah tangga prasejahtera karena alasan ekonomi sebanyak 101.956 rumah tangga. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan dalam Bab VI Pasal 13 ayat 1 tertulis menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma. standar, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jelas bahwa perlu adanya pengamatan secara regional tentang kasus ketahanan pangan dan kebijakan ketahanan pangan, sehingga penelitian ini akan meneliti kondisi ketahanan pangan di salah satu provinsi di Indonesia.
Ketahanan pangan sangat berkaitan dengan kemampuan suatu daerah untuk mengelola potensi yang dimilliki oleh masing-masing daerah. Karena tidak mungkin manusia hidup di dunia hanya mengandalkan orang lain atau dalam hal ini daerah lain. Oleh karena itu dituntut untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri. Tetapi hal semacam ini harus dikontrol oleh pemerintah daerah masing-masing. Bagaimana pemerintah tersebut melalui program-program yang dikeluarkannya dapat mewujudkan ketahanan pangan yang baik demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Penulis mengaitkan ketahanan pangan, kewajiban pemerintah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
- B. Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada hal-hal yang telah diuraikan pendahuluan di atas, maka selanjutnya akan dirumuskan beberapa hal yang dijadikan sebagai permasalahan, yaitu :
- Apakah pengertian dari Ketahanan Pangan serta bagaimana pengaturan dan sub sistem Ketahanan Pangan?
- Bagaimana cara meningkatkan ketahanan pangan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas baik?
- C. Tujuan Penulisan
Berdasar rumusan masalah di atas tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui pengertian, pengaturan serta sub sistem Ketahanan Pangan di Kabupaten Semarang.
- Mengetahui Cara Meningkatkan Ketahanan Pangan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik.
BAB II
PEMBAHASAN
- A. Pengertian, Pengaturan dan Sub Sistem Ketahanan Pangan
Pengertian pangan dapat kita lihat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman.[2] Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi manusia. Pangan yang aman, bermutu, bergizi,beragam dan tersedia cukup merupakan prasyarat utama bagi kepentingan kesehatan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Ketahanan Pangan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Menurut FAO, Ketahanan Pangan adalah situasi dimana semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif.
Secara umum kebijakan (pemantapan) ketahanan pangan nasional yang dirumuskan adalah terkait dengan upaya mewujudkan ketahanaan pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan Tahun 1996 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2001. Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan melalui ketersediaan pangan, maka perlu kontrol dan peran Pemerintah. Pemerintah daerah setempat terutama. Seperti Kabupaten Semarang yang memiliki instrumen hukum tertulis bahwa berdasarkan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud, maka perlu segera menetapkan penjabaran tugas dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang. Selain itu, untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang. Hal tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang.
Ketahanan pangan sebagian terjemahan istilah food security, diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan yang cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi.[3] Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :
- Kecukupan (ketersediaan) pangan
- Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.
- Penyerapan Pangan
Sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.
Gambar
SUB SISTEM KETAHANAN PANGAN
Secara rinci penjelasan mengenai sub sistem tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- 1. Ketersediaan Pangan (food availability) yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu mencukupi pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk hidup aktif dan sehat.
- 2. Akses pangan (food access) yaitu kemampuan semua rumah tangga dan individu dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yang cukup untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannya sendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga dan individu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses ekonomi tergantung pada pendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasi daerah (sarana dan prasarana distribusi), sedangkan akses sosial menyangkut tentang preferensi pangan.
- 3. Penyerapan pangan (food utilization) yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatan lingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuan rumah tangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanan kesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita.
- 4. Stabiltas (stability) merupakan dimensi waktu dari ketahanan pangan yang terbagi dalam kerawanan pangan kronis (chronic food insecurity) dan kerawanan pangan sementara (transitory food insecurity). Kerawanan pangan kronis adalah ketidak mampuan untuk memperoleh kebutuhan pangan setiap saat, sedangkan kerawanan pangan sementara adalah kerawanan pangan yang terjadi secara sementara yang diakibatkan karena masalah kekeringan banjir, bencana, maupun konflik sosial.
- 5. Status gizi (Nutritional status) adalah outcome ketahanan pangan yang merupakan cerminan dari kualitas hidup seseorang. Umumnya satus gizi ini diukur dengan angka harapan hidup, tingkat gizi balita dan kematian bayi.
Penjelasan mengenai Indikator Ketahanan Pangan, dapat diuraikan sebagai berikut. Indikator yang dapat digunakan untuk menilai kinerja ketahanan pangan salah satunya adalah konsumsi pangan. Indikator yang dapat digunakan untuk menilai kinerja konsumsi adalah tingkat partisipasi dan tingkat konsumsi pangan. Keduanya menunjukkan tingkat aksesibilitas fisik dan ekonomi terhadap pangan.[4]Aksesibilitas tersebut menggambarkan pemerataan dan keterjangkauan penduduk terhadap pangan. Pemerataan mengandung makna adanya distribusi pangan ke seluruh wilayah sampai tingkat rumah tangga, sementara keterjangkauan adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.[5]
Indikator lainnya adalah mutu pangan, yaitu dapat dinilai atas dasar kriteria keamanan pangan dan kandungan gizi. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Untuk mendapatkan kualitas gizi yang baik, diperlukan variasi konsumsi dengan instrumen yang dapat digunakan adalah skor Pola Pangan Harapan.[6]
- B. Meningkatkan Ketahanan Pangan untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Baik
Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Mengingat luasnya substansi dan banyaknya pelaku yang terlibat dalam pengembangan sistem ketahanan pangan, maka kerja sama yang sinergis dan terarah antar institusi dan komponen masyarakat sangat diperlukan. Pemantapan ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders), khususnya masyarakat produsen, pengolah, pemasar dan konsumen pangan.Kinerja para pihak tersebut sangat dipengaruhi oleh :
- Kondisi ekonomi, sosial, politik dan keamanan;
- Pelayanan prasarana publik bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi dan permodalan;
- Pelayanan kesehatan dan pendidikan;
- Pengembangan teknologi, perlindungan dan
- Kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan.Berbagai upaya pemberdayaan untuk peningkatan kemandirian masyarakat khususnya pemberdayaan petani dapat dilakukan melalui :
- pemberdayaan dalam pengembangan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.Hal ini dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan penyuluh dan peneliti. Teknologi yang dikembangkan harus berdasarkan spesifik lokasi yang mempunyai keunggulan dalam kesesuaian dengan ekosistem setempat dan memanfaatkan input yang tersedia di lokasi serta memperhatikan keseimbangan lingkungan.Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan teknologi ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil kegiatan penelitian yang telah dilakukan para peneliti. Teknologi tersebut tentu yang benar-benar bisa dikerjakan petani di lapangan, sedangkan penguasaan teknologinya dapat dilakukan melalui penyuluhan dan penelitian. Dengan cara tersebut diharapkan akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan usahatani dan kesejahtraan petani.
- penyediaan fasilitas kepada masyarakat hendaknya tidak terbatas pebngadaan sarana produksi, tetapi dengan sarana pengembangan agribisnis lain yang diperlukan seperti informasi pasar, peningkatan akses terhadap pasar, permodalan serta pengembangan kerjasama kemitraan dengan lembaga usaha lain. Dengan tersedianya berbagai fasilitas yang dibutuhkan petani tersebut diharapkan selain para petani dapat berusaha tani dengan baik juga ada kepastian pemasaran hasil dengan harga yang menguntungkan, sehingga selain ada peningkatan kesejahteraan petani juga timbul kegairahan dalam mengembangkan usahatani.
- Revitalitasasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan melalui pengembangan lumbung pangan. Pemanfaatan potensi bahan pangan lokal dan peningkatan spesifik berdasarkan budaya lokal sesuai dengan perkembangan selera masyarakat yang dinamis. Revitalisasi kelembagaan dan sistem ketahanan pangan masyarakat yang sangat urgen dilakukan sekarang adalah pengembnagan lumbung pangan, agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan. Untuk itu diperlukan upaya pembenahan lumbung pangan yangb tidak hanya dakam arti fisik lumbung, tetapi juga pengelolaannya agar mampu menjadi lembaga penggerak perekonomian di pedesaan. Pemberdayaan petani untuk mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani seperti diuraikan diatas, hanya dapat dilakukan dengan mensinergikan semua unsur terkait dengan pembangunan pertanian. Untuk koordinasi antara instansi pemerintah dan masyarakat intensinya perlu ditingkatkan.
Cara pandang dan perilaku sebagian masyarakat terhadap pangan, baik mereka yang tergolong rendah maupun tinggi tingakt pendidikann, pengetahuan dan kemampuannya, masih lebih terfokus pada volume, penampilan, rasa atau citra modernnya. Perilaku ini, cenderung mengabaikan aspek kualitas pangan, khususnya dalam arti mutu gizi. Dampak dari perilaku tersebut adalah bertambahnya kasus-kasus kerawanan gizi, baik gizi buruk maupun lebih. Kasus gizi buruk tidak hanya terjadi pada masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga pada mereka yang tergolong mampu. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran atas konsumsi pangan pangan dengan kecukupan gizi sesuai dengan norma-norma kesehatan. Disamping itu perilaku yang kurang sadar gizi juga dipengaruhi oleh budaya dan kepercayaan lokal dengan kebiasan makans pesifik lokasi, yang kadangkala berlawanan dengan kaidah gizi dan kesehatan. Perilaku keluarga yang kurang sadar gizi tersebut perlu diubah kearah sadar gizi, melalui penyuluhan, kampanye dan pendidikan bagi seluruh masyarakat yang dimulai dari usia dini. Dengan ini diharapkan keluarga dan masyarakat dapat menerapkan perilaku gizi yang baik dan benar, dapat mengendalikan potensi dan mengatasi masalah pangan dan gizi dalam keluarganya. Hal ini penting mengigat sadar gizi merupakan awal dari upaya perbaikan status gizi, yang selanjutnya berpengaruh terhadap kualitas sumberdaya manusia generasi yang akan datang.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa secara bersama-sama pendapatan, pendidikan dan kepemilikan aset produktif berpengaruh terhadap kerawanan pangan di Desa Wiru, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dibuktikan dari kepemilikan aset produktif juga berpengaruh terhadap kerawanan pangan.
B.1 Strategi Atau Cara Meningkatkan Ketahanan Pangan di Semarang Demi Mewujudkan Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Sejalan dengan permasalahan, peluang dan paradigma baru pemantapan ketahanan pangan, strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :
- Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitasi kemampuan, optimalisasi pemantapan dabn pelestarian sumberday alam yaitu : lahan, air dan perairan.
- Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju terwujudnya ketahanan pangan rumah tangga, serta perilaku sadar gizi.
- Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan tersentralisasi dengan pengertian sebagai berikut :
- Berdaya saing tinggi, yang diupayakan melalui peningkatan efisiensi dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi, peningkatan produktivitas dan nilai tambah, serta penajaman orientasi pasar.
- Berkerakyatan, yaitu memfasilitasi peluang yang lebih besar bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam usaha kecil dan menengah, dengan mendaya gunakan sumberdaya yang dimilikinya.
- Berkelanjutan, diupayakan melalui peningkatan dan pemeliharaan kapasitas sumberdaya alam, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengembangansistem distribusikeuntungan yang adil.
- Tersentralisasi, yang berarti keputusan tentang hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya daerah untuk meningkatkan ketahanan pangan berada ditangan masyarakat bersama Pemerintah Daerah Semarang , dalam rangka mendorong pendayagunaan keunggulan sumberdaya daerah sesuai referensi masyarakat di daerah yang bersangkutan.
- Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku lintas wilayah dan lintas waktu dalam suatu sistem koordinasi guna mensinergikan kebijakan, program dan kegiatan pemantapan ketahanan pangan.
- Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah dalam menfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam pemantapan ketahanan pangan.
B.2 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Kebutuhan akan pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, dimana dengan pangan manusia dapat menjalani kehidupannya dengan layak. Sesuai dengan bunyi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak“.
Peningkatan ketahanan pangan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas baik sebagai basis ketahanan ekonomi daerah setempat.
Menurut Hasibuan Malayu S.P, sumber daya manusia merupaka kemampuan yang dimiliki oleh setiap manusia yang terdiri dari daya pikir dan daya fisik setiap manusia.[7] Sumber daya manusia menjadi unsur pertama dan utama dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Dalam hal ini, manusia adalah objek yang dituju dan sumber daya manusia merupakan subjek atau pelaku yang kemampuan totalitas daya pikir dan daya fisik yang dimiliki manusia mempengaruhi produktivitas sehingga kualitas manusia dapat menunjang kesejahteraan hidup dan kebutuhan hidup manusia dari setiap sumber daya alam yang dimiliki.
Dengan demikian, manusia memiliki pengaruh yang sangat besar baik sebagai pelaku kebijakan atau sebuah indikator keberhasilan dari ketahanan pangan tersebut. Semakin baik dalam pengelolaan ketahanan pangan di daerah akan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan intelegensi tinggi dan mampu mengoperasikan segala sesuatunya dengan teknologi sesuai dengan perkembangan jaman. Selain itu sumber daya manusia juga dapat dijadikan sebagai faktor penentu, bagaimana manusia itu dapat menggunakan akal pikirannya untuk mengelola ketahanan pangan dengan baik.
B.3 Peningkatan Sumber Daya Manusia, Ruang Lingkup dan Sasaran di Kota Semarang
Ruang lingkup dan sasaran peningkatan yaitu :
- Manusia :
- Individu,
- Kelompok,
- Masyarakat, dan
- Rakyat.
- System :
- Organisasi,
- Kelembagaan,
- Lingkungan Kerja
- Financial :
- Modal,
- Keuangan
Penjelasan mengenai ruang lingkup dan sasaran Peningkatan :
- Manusia yaitu meningkatkan daya potensi kekuatan, yang ada pada manusia kearah yang lebih baik dengan membandingkan masa lalu dengan masa sekarang misalnya.
- Sistem yaitu berupa potensi daya-kekuatan organisasi institusi, fungsi manajemen, kepemimpinan, koordinasi pengawasan, pembinaan, bimbingan dll, kearah yang lebih baik dan sempurna.
- Financial yaitu berupa peningkatan potensi yang ada pada sumber keuangannya, sehingga dapat lebih meningkatkan pemanfaatannya dibandingkan dengan masa lalu, mana lebih efektif dan efisien.
Keberadaan lumbung distribusi pangan masyarakat (LDPM) di Jawa Tengah akan terus dikembangkan. Pasalnya selain mampu menjaga ketahanan pangan daerah, juga akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Pemprov akan terus kembangkan LDPM untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Kota Semarang dalam hal ini sebagai wilayah yang ditinjau Ketahanan Pangannya demi mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Wakil Bupati Semarang menuturkan akan terus mengembangkan LDPM itu dengan memberikan stimulant secara berkelanjutan. Pada tahap pertama, akan diberikan bantuan sebesar Rp 150 juta termasuk untuk pembangunan gudang penyimpanan beras LDPM selanjutnya diposisikan sebagai garda terdepan penjaga ketahanan pangan masyarakat. Gubernur Bibit Waluyo berharap para pengelola LDPM dapat terus berkarya mengembangkan usahanya. Menurutnya, setidaknya ada tiga manfaat penting yang langsung dinikmati pengelola LDPM dan masyarakat sekitarnya. Yakni persediaan pangan terutama beras yang cukup, bekatul atau dedak sebagai hasil sampingan penggilingan padi sebagai pakan ternak bermutu dan pupuk kandang dari kotoran hewan peliharaan. Jika ketiganya dapat dimaksimalkan, maka masyarakat setempat akan dapat memperoleh lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Hal tersebut adalah bagian dari meningkatkan SDM yang baik di Semarang. Dengan begitu, keberhasilan usaha penguatan ketahanan pangan ini akan dapat dinikmati masyarakat luas. Misalnya pembuatan gudang dapat dilakukan dengan memanfaatkan bahan-bahan yang ada di desa setempat seperti bambu dan lainnya. Sementara itu lumbung pangan yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Subur Tambakboyo Ambarawa mengelola sawah seluas kurang lebih 126 hektar dengan tingkat produksi sekitar 7-8 ton per hektar. Lewat produksi itu, Gapoktan “Tani Subur” mampu mensuplai kebutuhan beras bermutu baik di beberapa instansi. Diantaranya sebuah tempat wisata besar di Bawen yang dikelola salah satu BUMN, sebuah batalyon militer di Ambarawa dan beberapa pihak lainnya. Maka jelaslah bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menguatkan ketahanan pangannya demi terwujudnya Kualitas Sumber Daya Manusia sangat keras dilakukan. Masyarakat diberdayakan karena ini demi kemajuan mental spiritual mereka sendiri.
BAB IV
PENUTUP
- A. Kesimpulan
Dari penulisan makalah ini dapat ditarik beberapa kesimpulan berdasarkan uraian pada setiap pokok bahasan.
Pertama, Pengertian pangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan dan minuman. Pengaturan mengenai Ketahanan Pangan di Kota Semarang pada khususnya, terdapat dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kota Semarang. Ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 (tiga) faktor utama yaitu :
- Kecukupan (ketersediaan) pangan
- Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan.
- Penyerapan Pangan
Status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik.
Kedua, Peningkatan ketahanan pangan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas baik sebagai basis ketahanan ekonom daerah setempat yang dalam hal ini adalah Kota Semarang.
Ketiga, Gubernur Bibit Waluyo berharap para pengelola LDPM dapat terus berkarya mengembangkan usahanya. Menurutnya, setidaknya ada tiga manfaat penting yang langsung dinikmati pengelola LDPM dan masyarakat sekitarnya. Yakni persediaan pangan terutama beras yang cukup, bekatul atau dedak sebagai hasil sampingan penggilingan padi sebagai pakan ternak bermutu dan pupuk kandang dari kotoran hewan peliharaan. Jika ketiganya dapat dimaksimalkan, maka masyarakat setempat akan dapat memperoleh lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan kesejahteraannya. Hal tersebut adalah bagian dari meningkatkan SDM yang baik di Semarang. Dengan begitu, keberhasilan usaha penguatan ketahanan pangan ini akan dapat dinikmati masyarakat luas.
- B. Saran
Peningkatan usaha ketahanan pangan di Semarang memang sudah terlihat lebih baik dibanding sebelum tahun 1999. Namun semua masih berpusat pada daerah serta desa-desa di wilayah Kabupaten Semarang. Kota Semarang sendiri sangat bergantung pada usaha LPMD di wilayah desa-desa. Oleh karena itu, alangkah baiknya usaha peningkatan ketahanan pangan yang sejatinya berkaitan dengan kualitas Sumber Daya Manusia suatu daerah, harus lebih digalakkan dengan melibatkan semua unsur dan lapisan masyarakat, baik yang di Kota Semarang maupun di wilayah desa atau kelurahannya. Pemerintah Kota semarang sendiri seyogyanya dalam hal ini juga tidak boleh menutup mata bahwa pemberdayaan masyarakat erat kaitannya dengan keberhasilan usaha peningkatan ketahanan pangan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
- Hasibuan Malayu, S.P., Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara), 2009.
- Badan Ketahanan Pangan, 2006, Pedoman Umum Program Aksi Desa Mandiri Pangan (MAPAN). Depatemen Pertanian.
- Ilham, 2006.
JURNAL :
- Soetrisno, Noer, 2005, Strategi Pembangunan Ketahanan Pangan, Jurnal Pangan, Semarang: Perusahaan Umum BULOG.
- Nainggolan, Kaman, 2005, Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat, Jurnal Pangan, Semarang: Perusahaan Umum BULOG.
- JEJAK, Volume, 2 Nomor 2, September 2009
WEBSITE :
- http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/
- http://damandiri.or.id./file/wahidipbtinjauan.pdf/ .
SKRIPSI :
- ANALISIS PENGARUH SUBSIDI PUPUK, KREDIT PANGAN, DAN PENGELUARAN PEMERINTAH ATAS INFRASTRUKTUR TERHADAP KETAHANAN PANGAN JAWA TENGAH. Disususn oleh Ridwan Kurniawan Kapindo, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, 2011.
[1] JEJAK, Volume, 2 Nomor 2, September 2009
[2] Kepala Badan Litbang Pertanian, Departemen Pertanian
[3] http://ajangberkarya.wordpress.com/2008/05/20/konsep-ketahanan-pangan/ diakses pada tanggal 10 Mei 2012 pukul 07.00 WIB
[4] Dirjen Perikanan Tangkap, dalam Ilham et al, 2006
[5] (Ilham et al. 2006).
[6] (Ilham et al. 2006).
[7] Hasibuan Malayu, S.P., Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara), 2009, hlm. 241-243